SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT

 

Rumah sakit sebagai salah satu unit pelayanan publik yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009. Selanjutnya yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Di era perkembangan teknologi kesehatan yang semakin maju, Rumah Sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang modern dengan selalu meningkatkan kualitas pelayanan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan meningkatnya permintaan masyarakat akan harapan terhadap pelayanan kesehatan yang optimal dan memenuhi kaidah kedokteran serta maklumat pelayanan yang berlaku di rumah sakit.

Rumah Sakit sebagai penyedia jasa juga dituntut untuk selalu memberikan kepuasan terhadap pelanggan, hal ini juga sejalan dengan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dengan mengedepankan pemberian pelayanan sesuai dengan hak pasien sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sebagai penyedia jasa yang memberikan berbagaima cam pelayanan bagi konsumen, maka kepuasan konsumen merupakan tujuan utama yang harus dipenuhi rumah sakit. Supranto (2001:233) mendefinisikan kepuasan konsumen adalah tingkat perasaan seseorang setelah membandingkan kinerja/hasil yang dirasakannya dengan harapannya. Untuk meningkatkan kepuasan pasiennya pihak Rumah Sakit, peranan dokter dan perawat baik medis dan non medis sangat menentukan persepsi pasien terhadap pelayanan yang diberikan.

                       Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Nunukan selama ini selain menggunakan metode survey untuk mengetahui tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2017 tentang pedoman penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik, juga menerima masukan dari pasien dan pengguna layanan baik melalui kotak -kotak saran yang disediakan, media dan mekanisme laporan keluhan pelanggan secara tertulis dan lisan yang dikelola oleh Seksi Humas dan Kemitraan RSUD Nunukan. Hal ini berguna untuk menilai secara kontinue pelayanan yang telah diberikan oleh rumah sakit sekaligus digunakan sebagai indikator kinerja sebagai bahan untuk mengevaluasi pelayanan rumah sakit.

 

  1. DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik
  • Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara

 

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dilaksanakan survey kepuasan masyarakat adalah untuk menilai secara kontinue tingkat  kepuasan pengguna jasa RSUD Nunukan dengan tujuan antara lain sebagai berikut :

  • Mengukur kelemahan atau kekuatan dari semua unit pemberi pelayanan di lingkungan RSUD Nunukan.
  • Memberikan gambaran pelayanan secara khusus pada setiap jenis sasaran sesuai dengan ruang lingkup survei.
  • Sebagai bahan umpan balik terhadap keluhan yang disampaikan oleh pengguna jasa.
  • Sebagai dasar untuk menentukan kebijakan dari manajemen dalam rangka perbaikan pelayanan.
  • Mekanisme mengevaluasi pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa sebagai bahan untuk penilaian kinerja RSUD Nunukan.

 

  1. MANFAAT

Manfaat pelaksanaan survei kepuasan masyarakat adalah sebagai berikut :

  • Sebagai dasar untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan di RSUD Nunukan.
  • Sebagai indikator kinerja pelayanan di RSUD Nunukan.
  • Digunakan oleh pengambil kebijakan dalam menentukan kebijakan sesuai dengan permasalahan yang berkembang.

 

Share this Post: